PORTAL PEKALONGAN - Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut sehingga mendesak Kapolri untuk melakukan autopsi ulang.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut jenazah Brigadir J yang tewas di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan kembali diautopsi dalam waktu dekat.
Menambahkan bahwa pihak Polri menyetujui permintaan pihak Keluarga untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Menkopolhukam, Mahfudz MD Mengendus Banyak Kejanggalan pada Kasus Polisi Tembak Polisi
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022 malam, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com.
Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022 petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menambahkan, nantinya dalam proses autopsi ulang tersebut bakal melibatkan tim forensik independen. Sehingga tidak hanya tim forensik dari RS Polri semata yang melakukan pemeriksaan.
Melalui langkah itu, ia berharap pengusutan kasus dapat dilakukan secara transparan kepada keluarga maupun publik.