Penembakan Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP

- 4 Agustus 2022, 11:11 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

PORTAL PEKALONGAN - Setelah menjalani berbagai penyelidikan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

Andi mengatakan Bharada E harus dikenal Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Sang Kekasih Ungkap Mundur dari Bidan karena Merasa Tertekan dan Trauma

“Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) dilansir  Portalpekalongan.com dari Instagram @kabarbintaro, Kamis 5 Agustus 2022.

Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022.

Kamaruddin melaporkan kasus dengan melampirkan foto-foto yang didapat dari keluarga Brigadir J. Foto tersebut dijadikan barang bukti kepada penyidik untuk menjelaskan kejanggalan yang didapat oleh keluarga.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Autopsi Ulang Ungkap Fakta, Perpindahan Tak lazim Organ Otak ke Perut

Kamaruddin mengatakan, pihaknya menduga ada beberapa luka sayatan dan beberapa luka tembak di tubuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @kabarbintaro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah