Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp6,1 Miliar, Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

- 13 Agustus 2022, 09:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (memakai rompi tahanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah bawah) menghadirkan tersangka kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (memakai rompi tahanan) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Baca Juga: Sikap Tegas Ganjar: Wakil Bupati Pemalang Segera Ambil Alih Pemerintahan, Jangan Pernah Khianati Rakyat

Firli menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.

Firli menambahkan, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia.

Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Pengadaan Barang, Jasa, dan Jabatan, Kasus OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,"imbuh Firli.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah