PORTAL PEKALONGAN - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Komite Sidang Kode Etik sepakat bulat tanpa ada perbedaan pendapat, menilai Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada media dalam konferensi pers selepas sidang kode etik ditutup, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, seluruh anggota Komite Sidang Kode Etik sepakat bulat tanpa ada perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," tegas Dedi.
Jalannya Sidang Kode Etik
Pembacaan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo berlangsung cukup menegangkan, disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang KEPP Terhadap Ferdy Sambo, Siapa Saja Mereka?