Pasangan ASN Pemprov Jateng Mesum dalam 'Mobil Goyang' di Pantai Marina, Inilah Fakta-Fakta Pengakuan Keduanya

- 15 September 2022, 04:50 WIB
Pasangan kekasih yang ditangkap saat berbuat mesum di dalam mobil dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa 13 September 2022.
Pasangan kekasih yang ditangkap saat berbuat mesum di dalam mobil dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa 13 September 2022. /Tangkapan layar video/Instagram @kabarnegri

PORTAL PEKALONGAN - Terungkap beberapa fakta terkait pasangan kekasih yang ditangkap saat berbuat mesum di dalam mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang.

Kedua pelaku diketahui berbuat mesum di dalam mobil setelah petugas polisi yang sedang patroli melihat ada "mobil goyang" di kawasan Pantai Marina.

Pasangan kekasih pemeran "mobil goyang" itu pun ditangkap dan diamankan ke Polrestabes Semarang. Keduanya menjadi tersangka tindak pidana asusila. Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Video Mesum 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Ini Benar, Bukan Rekayasa

Dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa 13 September 2022, kedua pemeran "mobil goyang" itu dihadirkan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengungkapkan beberapa fakta terkait penangkapan pasangan kekasih yang melakukan tindak pidana asusila di dalam mobil di kawasan Pantai Marina, Semarang itu.

Kedua pemeran "mobil goyang" adalah pasangan kekasih berinisial GC (32 tahun) dan AR (26 tahun). Keduanya ternyata rekan kerja sesama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Pasangan kekasih itu belum terikat perkawinan, tapi diketahui tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Sedangkan GC masih lajang.

Baca Juga: Pelajar SMK Salatiga Viral di Twitter dan Tiktok karena Video Mesum 30 Detik

Meski salah satu sudah berkeluarga, pasangan GC dan AR tetap menjalin hubungan asmara terlarang dan sering melakukan hubungan intim layaknya suami-istri karena keduanya mengaku suka sama suka.

Bahkan, keduanya mengaku selalu merekam dengan telepon seluler setiap melakukan aktivitas mesum di berbagai tempat, termasuk saat mengalami nasib apes tertangkap di kawasan Pantai Marina, Semarang.

Dari pengakuan kedua tersangka, aksi mesum yang dilakukan selalu direkam karena mencari sensasi. Termasuk keberanian keduanya berbuat mesum di dalam mobil di ruang publik adalah untuk mencari sensasi.

Baca Juga: Terkait Konten Asusila, Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polda Metro, Tapi Bukan Sedih Malah Tertawa

Diketahui keduanya baru menjalin hubungan asmara terlarang selama dua bulan. Atas perbuatan kedua pemeran "mobil goyang" ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah