Polri Tetapkan Pemuda Beririsial MAH asal Madiun sebagai Tersangka, Terlibat Unggah Postingan Milik Bjorka

- 17 September 2022, 04:37 WIB
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan keterangan dalam konferensi pers.
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan keterangan dalam konferensi pers. /PMJ News/Fajar/

PORTAL PEKALONGAN - Perburuan hacker di balik identitas Bjorka oleh Polri membuah hasil. Polri telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka yang diduga terlihat dalam kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas dengan identitas “Bjorka”.

Pada Jumat 16 September 2022, satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, karena dia terlibat dalam aktivitas pembocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas dengan identitas Bjorka. 

Adapun satu orang tersangka tersebut adalah pemuda berinisial MAH, usia 21 tahun asal Mandian, Jawa Timur. Tersangka MAH telah ditangkap di wilayah Madiun pada Rabu 14 September 2022 lalu.

Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan Peringkatkan Bjorka, Siapapun Mengganggu Kedaulatan Data Negara Tidak Diberi Ampun!

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh tim khusus (Timsus) atau satuan tugas (Satgas) Perlindungan Data yang dibentuk oleh pemerintah terdiri atas beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga: Polri Tangkap Pemuda Cirebon dan Madiun Diduga Bjorka, Heboh Muncul Bjorka Asli Buka Suara

Adapun MAH ditangkap oleh Timsus pada Rabu 14 September 2022 lalu di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas hacker di balik identitas Bjorka.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah