OTT KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Salah Satunya, Simak Penjelasan Selengkapnya

- 23 September 2022, 11:10 WIB
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK /Tangkapan Layar / ANTARA/



PORTAL PEKALONGAN - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Baca Juga: Mitsubishi ASX 2023 Debut, Tampilan Keren dan Tenaga Mesin Jago Bikin Honda Brio Minggir, Intip Spesifikasinya

Dikutip Portalpekalongan.com dari ANTARA, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) kata Ketua KPK Firli Bahuri.

OTT KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 Juta terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan, pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK mengamankan delapan orang tersangka di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Akhir September Akan Segera Dibuka, Berikut Rincian Formasi di Tiap Kota se-Indonesia

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat dini hari menerangkan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 45: Bagaimana Perkembangan dari Penerangan di Dunia?

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama sebagai kebutuhan penyidikan kata Firli, penahanan 10 tersangka terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Jumat, 23 September 2022, Dapatkan Banyak Hadiah Skin Hero!

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Arbian T

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x