Dugaan Penipuan Bisnis SPBU oleh Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Korban Rugi Rp 77 Miliar

- 13 November 2022, 11:06 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan. /Tangkapan layar/Youtube Divisi Humas Polri/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kasus dugaan penipuan bisnis SPBU, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Diketahui, Irfan Suryanagara adalah mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014. Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.

Kedua tersangka dilaporkan oleh korbannya berinisial SG lantaran tidak memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan serta mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.

Baca Juga: Begini Keterangan Kerabat Korban, Penemuan 4 Mayat Satu Keluarga di Kalideres

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU dengan membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelas Nurul Azizah, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Minggu 13 November 2022.

Namun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.

Setelah Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut berupa beberapa aset properti di beberapa kawasan di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah