Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

- 27 Desember 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Ilustrasi terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. /PMJ News/


PORTAL PEKALONGAN - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati kembali dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Kuasa hukum terdakwa, Rasamala Aritonang awalnya menanyakan perihal apakah pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan namun tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” tanya kuasa hukum terdakwa, Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Baca Juga: Kendaraan Listrik (EV): Dapat Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Indonesia

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum terdakwa, ahli hukum pidana Elwi Danil menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Elwi menuturkan, Putri Candrawathi bisa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 jika terlibat aktif dalam pembunuhan Brigadir J.

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” jawab Elwi.

Lebih lanjut, Elwi menuturkan bahwa hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku. Namun, dikatakannya bahwa dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.

Baca Juga: Libur Nataru 2022 ke Dieng Naik Motor Yuk, Mengasyikan Namun Siapkan Mentalmu! Ini Jalur Tercepatnya!

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah