"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari yang bersangkutan," kata Ali Fikri.
Namun Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kepastian kapan klarifikasi terhadap LHKPN milik Endar Priantoro itu akan dilaksanakan.
Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengatakan, dalam klarofokasi itu KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami lebih lanjut apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer kekayaan istri Endar di media sosial tersebut.
Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Fokus Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, Kebutuhan Pegawai Bergantung Daerah
Selaiin itu, pelibatan Dewa KPK juga bertujuan untuk menganalisis ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik.
"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," jelas Ali Fikri. ***