Hari Ini Rafael alias RAT Resmi Huni Gedung Merah Putih KPK, Boyamin: Obati Luka dan Derita Rakyat

- 3 April 2023, 20:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia /Ali A/

Sebagaimana diberitakan KPK resmi menahan tersangka dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) Senin, 03 April 2023. Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyidikan KPK telah menemukan alat bukti yang cukup. Yaitu telah terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan, RAT resmi diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005.

Kewenangannya sebagai PPNS di antaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Baca Juga: Jokowi akan Melantik Menpora Baru dan Kepala BNPT Hari Ini

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya," ucap Firli dalam konferensi pers, Senin, 3 Maret 2023.

Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah