Hari Ini Rafael alias RAT Resmi Huni Gedung Merah Putih KPK, Boyamin: Obati Luka dan Derita Rakyat

- 3 April 2023, 20:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia /Ali A/

Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME.

Baca Juga: 5 Tip Hemat BBM saat Perjalanan Mudik, Nomor Dua Kunci Utamanya

"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," jelas Firli.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT di Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga. Berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika serikat, dolar Singapura, dan mata uang euro," ungkap Firli.

Atas perbuatan tersebut, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga resmi menahan RAT mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di Gedung Merah Putih KPK.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah