PORTAL PEKALONGAN - KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Koirdinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman langsung memberi tanggapan resmi sebagaimana disampaikan kepada redaksi portalpekalongan.com, Senin, 3 Maret 2023 petang.
Begini tanggapan MAKI melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman atas penahanan RAT oleh KPK:
1. Memberikan apresiasi kpd KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat.
2. KPK harus mengembangkan dengan pasal pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sakarang mestinya ikut yang dulu. Karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU.
3. KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat karena tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya. Tidak mungkin RAT sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian. Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain denganbukti yang cukup.