Hari Ini Rafael alias RAT Resmi Huni Gedung Merah Putih KPK, Boyamin: Obati Luka dan Derita Rakyat

- 3 April 2023, 20:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Koirdinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman langsung memberi tanggapan resmi sebagaimana disampaikan kepada redaksi portalpekalongan.com, Senin, 3 Maret 2023 petang.

Begini tanggapan MAKI melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman atas penahanan RAT oleh KPK:

1. Memberikan apresiasi kpd KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat.

Baca Juga: Contoh Soal Asesmen Madrasah IPA Kelas 9 SMP MTs, Persiapan Ujian Akhir Madrasah-Sekolah dan Kunci Jawaban 5

2. KPK harus mengembangkan dengan pasal pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sakarang mestinya ikut yang dulu. Karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU.

3. KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat karena tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya. Tidak mungkin RAT sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian. Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain denganbukti yang cukup.

Baca Juga: Tak Perlu Turun, Pengendara Mobil Listrik Hyundai Akan Dimanjakan dengan Layanan Robot saat Isi Baterai

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x