Gelar OTT di Semarang dan Jakarta, KPK Tangkap Ditjen Perkeretaapian Terkait dengan Hal Ini

- 11 April 2023, 22:53 WIB
Ilustrasi tindak pidana kriminal.
Ilustrasi tindak pidana kriminal. /Pixabay/K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yakni di Semarang dan Jakarta, Selasa 11 April 2023 siang. Dalam OTT tersebut KPK menangkap salah satu pejabat, yaitu Ditjen Perkeretaapian.

Selain menangkap Ditjen Perkeretaapian, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Saat dimintai konfirmasai tentang kebenaran kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkannya.

Baca Juga: AWAS! Maling Ganti QRIS Kotak Amal Masjid, Prof Ahmad Rofiq: Kejahatan Jenis Baru, Seluruh Takmir Wajib ...

Baca Juga: 8 Jenazah Berhasil Diidentifikasi, Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi, di Semarang dan Jakarta," kata Nurul Ghufron, seperti dikutip Beritasatu.

Namun, Nurul Ghufron masih belum dapat menyampaikan identitas orang-orang yang ditangkap tersebut.

Selain itu, dia juga belum bisa membeberkan soal tindak pidana yang dilakukan para pihak yang ditangkap tersebut.

Sebab, lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan itu masih terus berjalan dan belum bisa dikabarkan secara lebih jelas.

Diminta Menunggu Perkembangan

Nurul Ghufron juga meminta para awak media untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya, mengingat saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang ditangkap.

"Sementara itu, kami masih memeriksa (orang-orang yang ditangkap). Mohon bersabar, setelah terang duduk perkaranya, kami akan infokan lebih lengkap," ujar Nurul Ghufron.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya, salah satu pihak yang diamankan adalah pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubugan (Kemenhub).

Baca Juga: Putusan Sidang Anak AG Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini

Baca Juga: Mangkir Panggilan Kedua, Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa oleh Polisi

Pejabat tersebut ditangkap karena diduga telah menerima suap dari pihak swasta terkait dengan proyek track layout Stasiun Tegal.

Nurul Ghufron juga menyampaikan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Dia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait dengan OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu. ***

Editor: Ali A

Sumber: Beritasatu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah