Kasus Penembakan di Kantor MUI, Polri Telah Periksa 19 Saksi, Hasil Autopsi Jenazah Pelaku Belum Diungkap

- 5 Mei 2023, 13:30 WIB
Ilustasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Mustofa NR, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Selasa 2 Mei 2023 lalu.
Ilustasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mustofa NR, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Selasa 2 Mei 2023 lalu. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Polri terus mendalami kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pelaku Mustofa NR yang tewas usai melakukan aksi brutal tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi.

Sementara itu, terungkap fakta baru adanya mutasi rekening milik Mustofa dengan nilai cukup besar. Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai transaksinya sejak 2021 mencapai Rp800 juta.

Baca Juga: Mustofa, Pelaku Penembakan Kantor MUI Dinyatakan Tewas, Dilumpuhkan Petugas atau Bunuh Diri? Ini Jawabnya...

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," jelas Kombes Pol. Trunoyudo, dilansir Portalpekalongan.com dari Tribratanews.polri.go.id, Jumat 5 Mei 2023.

Di sisi lain, hasil autopsi atas jenazah Mustofa yang meninggal dunia usai kasus penembakan di kantor MUI, belum diungkap karena penyidik masih melakukan analisa.

Trunoyudo menyatakan hasil autopsi baru bakal diungkap setelah penyidikan selesai.

"Karena terkait autopsi kan adalah hasil yang dihasilkan secara forensik kemudian kepentingan-kepentingan penyidik, nanti penyidik akan menyampaikan dalam bentuk analisis proses penyidikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x