PN Jakpus Kabulkan Penahanan Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir, Beri Jamiman Rp100 Juta

- 16 Mei 2023, 11:22 WIB
Penasihat hukum mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka dan Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keterangan kepada media.
Penasihat hukum mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka dan Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan keterangan kepada media. /Dok PN Jakpus/


PORTAL PEKALONGAN - Terdakwa mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin 15 Mei 2023.

Diketahui, terdakwa Johny M Samosir terjerat kasus dugaan penggelapan atau penipuan atau melanggar pasal 372 KUHP.

Alasan majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Johny karena terdakwa selama persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan terdakwa yang sudah berumur memerlukan perhatian khusus dari keluarga.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Sepakbola SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand Hari Ini

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Selasa 16 Mei 2023, penangguhan penahanan juga dijamin oleh penasehat hukum terdakwa dan keluarganya. Terdakwa juga diminta memberikan jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp100 juta yang diberikan ke panitera PN Jakarta Pusat.

Usai mendengar itu, Shinta Silalahi istri Jhony Samosir pun menangis haru karena suaminya ditangguhkan penahanannya setelah sekian minggu berpisah dengan pasangan yang telah menemani puluhan tahun itu.

Penasihat hukum Johny M Samosir, Kamaruddin Simanjuntak dan Gunawan Raka menjelaskan, dari awal persidangan kliennya saat penyidikan tidak pernah ditahan. Lalu ditetapkan menjadi P21 setelah itu ditahan oleh JPU dan perkaranya dilanjutkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Shinta Silalahi terlihat tak kuasa meneteskan air matanya usai sang suami Jhony Samosir ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Siapa Pemenang Indonesian Idol 2023, Kamu Pilih Nabila atau Salma? Tunggu Pengumumannya

Kata Gunawan Raka, setelah melalui proses persidangan substansi perkara juga sudah diperiksa, kemudian juga ada permohonan penangguhan penahanan kembali. Juga, barang bukti semuanya juga sudah didalam penguasaan jaksa.

"Hakim melihat perkara terdakwa dari sisi substansi baik secara objektif maupun subjektif dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hari ini majelis membuat penetapan penangguhan penahanan," ujar Gunawan Raka kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Senin 15 Mei 2023.

Mengenai penangguhan penahanan, kata dia memiliki alasan dengan terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana terkait perkara ini.

"Tidak melarikan diri ya tidak mungkin karena terdakwa juga selama ini birokrat. Tidak mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena objek ini sendiri masih jadi perdebatan, apakah barang (sertifikat) yang sengketa itu ada pada mereka (masyarakat pemilik lahan)," tegas Gunawan.

Baca Juga: PSIS Rekrut Sabilah untuk Perkuat Lini Belakang Laskar Mahesa Jenar

"Terdakwa juga sanggup menghadiri setiap proses pemeriksaan. Dalam undang-undang sendiri yang namanya jaminan itu ada dua, satu jaminan kebendaan dan kedua jaminan perorangan. Jaminan perorangan diberikan oleh keluarga dan kita tim legal," imbuhnya.***

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x