Polisi Selamatkan 2.275 Orang Korban Perdagangan Orang atau TPPO dan Tetapkan 892 Orang sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2023, 13:30 WIB
Beberapa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja.
Beberapa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja. /PMJ News/Fajar/

PORTAL PEKALONGAN - Polisi menyelamatkan 2.275 orang korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus menetapkan 892 orang tersangka.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus meningkat. Selama periode 5 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023, Bareskrim Polri dan Polda jajaran menetapkan sebanyak 892 orang sebagai pelaku dan tersangka.

"Total seluruh tersangka tersebut dari 745 laporan polisi yang diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir Banjarnegaraku.com dari Pmjnews.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Tarif Bus Trans Jateng Solo - Wonogiri Rp4 Ribu untuk Umum dan Rp2 Ribu untuk Pelajar

 

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.275 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 892 orang,” ujarnya menegaskan.

Adapun modus para tersangka yang banyak digunakan terdiri atas empat modus, yakni sebagai pekerja migran, anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.

“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 511, ABK Sebanyak 9, PSK sebanyak 217, eksploitasi anak sebanyak 57,” kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah