UU Pemilu: TNI-Polri Aktif Dilarang Kampanye Pilpres, Melanggar Terancam Pidana 1 Tahun Penjara!

- 14 Agustus 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

PORTAL PEKALONGAN - Pemilihan Umum atau Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 yang semakin dekat, merupakan pelaksanaan demokrasi, di mana rakyat berhak memilih pemimpin dan wakil rakyat mereka.

Untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan, netralitas institusi keamanan dan pertahanan nasional, yakni TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia), menjadi hal yang sangat penting.

Netralitas TNI-Polri yang masih aktif ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang melarang TNI-Polri aktif terlibat dalam kampanye Pemilu, termasuk Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 1 tahun.

Baca Juga: GIIAS 2023, Pengunjung Bisa Test Drive Mobil Listrik di Area Penuh Tantangan

Pasal 7 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa anggota TNI-Polri aktif dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye atau mendukung peserta kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pemilihan umum.

Aturan itu mencakup berbagai kegiatan seperti berbicara di acara kampanye, membagikan materi kampanye, atau bahkan mengeluarkan pernyataan yang mendukung atau menentang salah satu peserta kampanye.

Larangan ini juga diterapkan untuk menjaga netralitas institusi TNI-Polri, sehingga mereka tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu yang dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya netral dan adil.

Selain itu, netralitas TNI-Polri sangat penting untuk memastikan bahwa pemilih memiliki kebebasan dalam memilih tanpa adanya campur tangan atau pengaruh dari institusi yang seharusnya independen.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: UU Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x