Terpidana Seumur Hidup Ferdy Sambo Tidak Berhak Dapat Remisi, Simak Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

- 18 Agustus 2023, 09:41 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/

PORTAL PEKALONGAN - Kasus terpidana seumur hidup Ferdy Sambo, yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjadi sorotan publik terkait kemungkinan mendapatkan remisi dari pemerintah.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara tegas menjelaskan bahwa terpidana seumur hidup seperti Ferdy Sambo tidak memiliki hak untuk mendapatkan remisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Diketahui, Ferdy Sambo telah divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasinya diterima. Kasus ini telah melalui serangkaian proses hukum, dimana Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Selama KTT ASEAN di Jakarta, Pemerintah Berlakukan Sistem Kerja Hybrid bagi ASN, Begini Aturan WFO dan WFH

Menurut Mahfud MD, aturan hukum yang berlaku secara tegas menyatakan bahwa terpidana mati dan penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi.

Namun, mereka masih memiliki peluang untuk mendapatkan pengurangan hukuman melalui proses grasi yang diberikan oleh presiden. Grasi merupakan mekanisme di mana presiden dapat memberikan pengurangan atau penghapusan hukuman kepada narapidana dalam kondisi-kondisi tertentu.

Sementara itu, setiap tahun pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, pemerintah selalu memberikan remisi kepada para narapidana sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan. Namun hal ini tidak berlaku untuk terpidana mati atau penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada lebih dari 175.000 narapidana. Sekitar 2.000 di antaranya langsung dibebaskan.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah