PORTAL PEKALONGAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mendesak agar polisi memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis yang melibatkan anak-anak.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak atau video gay kids (VGK) dengan dua pelaku berinisial R (21 tahun) dan LNH (16 tahun).
Selain itu, Kawiyan juga mendesak agar polisi melacak para korban.
"Kami berharap juga agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak," ungkap Kawiyan, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Sejumlah Negara di Afrika, Ternyata Membawa Misi Ini
Menurut Kawuyan, penanganan terhadap para korban bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis mereka. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
"Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orang tuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi," tuturnya.