Sempat Kejar-Kejaran, Ekspor Ilegal 350 Ribu Benih Lobster Senilai Rp87,7 Miliar ke Singapura Digagalkan

- 4 September 2023, 09:46 WIB
Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menggagalkan ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster ke Singapura.
Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menggagalkan ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster ke Singapura. /PMJ News/Divhumas Polri/

 

PORTAL PEKALONGAN - Ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp87,5 miliar ke Singapura berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal itu berhasil ditangkap.

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih menjelaskan pengungkapan kasus ekspor BBL ilegal itu berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih lobster ilegal.

Baca Juga: Menag Yaqut Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal untuk Bangsa Indonesia, Tanggapi Dinamika Politik Jelang Pilpres

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing itu mencapai Rp87,5 miliar," ujar Yasin kepada media, Minggu 3 September 2023.

Yasin menjelaskan, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

"KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," tutur Yasin, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 4 September 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah