Baca Juga: Polri Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim Tertabrak KA
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 13 September 2023, berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Diduga Bunuh Diri atau Korban Mafia Narkoba
Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.***