Perang Lawan Narkoba, Polresta Bogor Tangkap 21 Pengedar, Segini Barang Bukti yang Disita

- 8 Februari 2023, 23:49 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH menyampaikan keterangan dalan konferensi pers di Mapolresta Bogor.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH menyampaikan keterangan dalan konferensi pers di Mapolresta Bogor. /K Jusyak/Tribratanews.polri.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Upaya memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya terus digencarkan oleh aparat Polresta Bogor.

Hasilnya pun tak tanggung-tanggung, dalam sebulan terakhir, Polresta Bogor berhasil menangkap 21 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

Dari pengungkapan kasus tersebut aparat berhasil menyita barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, obat keras dan psikotropika, dan tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH menjelaskan, 21 tersangka yang ditangkap itu semuanya adalah pengedar narkoba berbagai jenis.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Penyebab Masuk Angin, Nomor 3 Sering Diabaikan, Padahal Punya Dampak Serius Bagi Kesehatan

Baca Juga: All New Suzuki Ertiga 2023 Kembali Bersaing di Pasar Otomotif Global, Fiturnya Makin Upgrade!

Sebanyak 11 orang di antaranya adalah pengedar sabu-sabu, lima orang pengedar obat keras dan psikotropika, dan lima orang lagi pengedar tembakau sintetis.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya total ganja 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras sebanyak 2.894 butir," jelas Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor, Rabu 8 Februari 2023.

Dia mengatakan, para tersangka itu akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, juga denda Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x