PORTAL PEKALONGAN - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ yang merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan tanggapan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu dari tiga tersangka yang semuanya telah ditahan itu adalah Djoko Dwiyono (DD), mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020.
Adapun dua tersangka lainnya berinisial YM selaku ketua panitia lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Kamis 14 September 2014, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," ungkap Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana.
Dia menegaskan, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).***