Selain itu Nurul juga membocorkan bahwa sebentar lagi akan segera di sahkan peraturan tentang pembagian porsi dimana 66% untuk Kabupaten dan sisanya untuk provinsi.
Dalam kesempatan yang sama Kasi Pajak UPPD Banjarnegara Haryo menyampaikan pajak kendaraan bermotor adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia memberikan Moto "Wani Numpaki Wani Majegi".
Baca Juga: Buka Kongres ke-25 PWI, ini Pesan Presiden Joko Widodo untuk Insan Pers
"Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi mestinya 'Wani Numpaki ya Wani Majegi', ungkap Haryo.
Haryo juga menambahkan, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor, saat ini tunggakan Pajak kendaraan bermotor mencapai 70 milyard rupiah.
"Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor, saat ini tunggakan Pajak kendaraan bermotor mencapai 70 milyard rupiah," terang Haryo.
Baca Juga: Ribuan Peserta Ikuti Jambore Daerah SD/MI Ke-5 Kwarda Jawa Tengah Tahun 2023, Apasaja Kegiatannya
Bertindak sebagai moderator dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan Anggota Komisi 4 DPRD Banjarnegara Lilis Ujianti.
Sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga dihadiri dari Jasa Raharja yang di wakili oleh Arif, Kepala Desa Mantrianom Kuswoyo dan dari UPPD Banjarnegara lainnya Sutini.***