Jelang Pemilu 2024, Polri Keluarkan Aturan Soal Proses Hukum

- 15 Oktober 2023, 16:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho./Dok. Polri
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho./Dok. Polri /

PORTALPEKALONGAN.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.

Salah satu persiapan tersebut terkait penerbitan aturan mengenai penegakan hukum selama proses pemilihan berlangsung.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmikan Padma Piazza, Wali Kota Semarang Janjikan Ini untuk Investor

Sementara terkait adanya penerbitan ST tersebut sendiri dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho.

ST bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 itu mengatur tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Menurut Kadiv Humas, penertiban aturan tersebut dalam rangka menjaga situasi Pemilu 2024 aman dan kondusif.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penundaan penegakan hukum seperti yang telah tertuang dalam ST.

Baca Juga: Hadiri Festival Rangkul 2023, Wali Kota Semarang Tak Sungkan Coba Camilan dari Bekatul

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Jumat (13/10/23).

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu dan KPU mengingatkan Polri untuk bersikap bijak dalam menindak setiap aduan yang masuk.

Tak bisa dipungkiri, hal itu kemudian kerap kali dijadikan sebagai alat saling serang oleh para kubu pendukung partai atau calon pemimpin jelang pemilu berlangsung.***

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah