PORTAL PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa mantan Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis 12 Oktober 2023 malam.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK melakukan penangkapan atau penjemputan paksa SYL dengan alasan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian itu agar tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Libas Brunei Telak 6-0, Simak Catatan Evaluasi Shin Tae-yong
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," imbuhnya.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 13 Oktober 2023, Ali Fikri menjelaskan, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, KPK sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.
"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," terangnya.
Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.