PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada Senin 16 Oktober 2023, mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Atas putusan MK tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Terutama terkait wacana mengenai putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pemilu 2024, Presiden Jokowi menegaskan tidak mencampuri.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden Jokowi.
Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Presdienri.go.id, Selasa 17 Oktober 2023, tanggapan Presiden Jokowi itu disampaikan kepada wartawan di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin 16 Oktober 2023 malam.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.