SK Rekomendasi Gibran Jadi Bakal Cawapres Sudah Keluar, Polda Jateng Malah Ungkap Hal Ini

- 21 Oktober 2023, 18:22 WIB
Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)
Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp) /

PORTALPEKALONGAN.COM – Partai Golkar pada hari ini Sabtu (21/10/2023) resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang berpasangan dengan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu sendiri menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti surat keputusan (SK) terkait rekomendasi Partai Golkar untuk maju sebagai bacawapres yang diserahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Apabila Gibran memutuskan untuk menemani Prabowo, maka ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres yakni melampirkan dokumen surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Launching Desa Vokasi Budaya Jadi Puncak Acara Dies Natalis Ke-7 Sekolah Vokasi Undip

Sementara, dari pihak Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap hingga hari ini, pihaknya tidak mendapatkan pengajuan permohonan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/2023).

Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada penerbitan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Lewat Pelajaran Ini, Undip Kenalkan Pendidikan Karakter dan Kearifan Lokal Sejak Dini

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x