8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati, Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu ke Pulau Jawa

- 28 Oktober 2023, 11:16 WIB
Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Jumat 27 Oktober 2023.
Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Jumat 27 Oktober 2023. /ANTARA/Desi Purnama Sari/aa/

 

PORTAL PEKALONGAN - Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada 8 warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan vonis bergiliran menyatakan bahwa 8 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Sabtu 28 Oktober 2023, dalam kasus tersebut sebanyak 8 WNA asal Iran berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

Baca Juga: Munas Ke-3 ISMI, Sekjen Sebut Syarat Jadi Anggota Harus Pengusaha dan Muslim

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama.

Amir Naderi yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya menunjukkan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal, juga divonis hukuman mati oleh hakim.

Dengan vonis itu status para terdakwa naik menjadi terpidana mati. Adapun salah satu hal yang memberatkan yaitu para terdakwa menyeludupkan sabu ke Indonesia yang dilakukan secara profesional dan merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan satu jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon Ronny Bona Tua Hutagalung mengungkapkan, berdasarkan vonis hukuman mati terhadap 8 WNA Iran yang telah dibacakan, dalam hal ini Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Di Universitas Sriwijaya, Mahasiswa Undip Raih Juara Nasional Lomba Aquaforia, Ini Penjelasannya

"Pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir, memang kita memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati 8 WNA," katanya di Halaman PN Serang.

Menurut Ronny, putusan tersebut sudah maksimal karena hal yang memberatkan adalah para terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka merupakan warga negara asing asal Iran.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus R. Golose mengungkapkan penyelundupan narkotika ini termasuk jaringan Internasional, kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) bersifat lintas batas negara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Plagiasi UIN Walisongo Semarang Terus Bergulir, Sabtu 28 Oktober 2023 Plt Rektor Bertemu FGBD

"Hasil barang bukti yang didapat sekarang dan masih dalam pengembangan sebanyak 309 paket sabu. Itu akan dilakukan pengecekan secara laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin," kata Petrus R. Golose usai meninjau TKP penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten, pada Jumat 24 Februari 2023 lalu.***

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x