Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

- 30 Oktober 2023, 20:10 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes.
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. /Ali A/


“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah