Terkait SYL? MAKI Laporkan Firli ke Dewas KPK, Tak Lapor Sewa Rumah Rp650 Juta ke LHKPN

- 4 November 2023, 11:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Kembali Polda Metro Jaya, 7 November 2023
Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Kembali Polda Metro Jaya, 7 November 2023 /

Boyamin menilai, ada kejanggalan dalam pembayaran sewa rumah tersebut. Jika Firli Bahuri benar-benar menyewa rumah tersebut dengan harga Rp650 juta per tahun, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan ke LHKPN.

Baca Juga: Resmi Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Kini Menyandang Gelar Akademik Ini

"Jika uang Rp650 juta diambilkan dari uang yang dilaporkan ke LHKPN maka akan mengurangi harta Pak Firli. Misal, Kalau punya harta Rp10 miliar harus bayar Rp650 juta, maka harta Pak Firli jadi berkurang. Harus dilaporkan terjadi pengurangan terhadap harta asetnya karena digunakan untuk menyewa rumah. Bukan menambah harta justru terkurangi," kata Boyamin.

"Kalau bukan mengambil uang dari yang tidak dilaporkan, mengambil tunai dari brankasnya, ya sama saja tidak melaporkan hartanya. Pengurangan tidak jujur, kalau punya harta lain uang tunai dalam brankas maka juga tidak jujur dalam mengisi LHKPN," sambungnya.

Boyamin berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi kepada Firli Bahuri. "Saya mendesak Dewas KPK untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik ini dan memberikan sanksi tegas kepada Pak Firli Bahuri," tegasnya.

Karena saat ini masih berada di Malaysia, Boyamin mengatakan akan melakukan pelaporan secara online. “Saya masih di Malaysia, jadi akan lapor secara online,” katanya Boyamin Saiman.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah