PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) pada Sabtu (4 November 2023).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang tidak melaporkan sewa rumah senilai Rp650 juta ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam pernyataannya Sabtu pagi 4 November 2023, Boyamin menilai Firli Bahuri diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban penyelenggara negara untuk bersikap jujur, adil, dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Sebagai Ketua KPK, seharusnya Firli Bahuri menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara negara yang lain," katanya.
Baca Juga: Terbongkar! Praktik Klinik Aborsi di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Boyamin mengungkapkan, Firli Bahuri diketahui telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak tahun 2020. Rumah tersebut disewakan oleh Alex Tirta, seorang pengusaha yang juga merupakan saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex Tirta yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut mengakui telah menyewakan rumah tersebut kepada Firli Bahuri dengan harga Rp650 juta per tahun. Namun, harga sewa tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran yang hanya berkisar Rp100 juta per tahun.