Baca Juga: ABG Dijual Rp1 Juta hingga Rp8Juta, Korban Prostitusi Online di Jakarta Selatan
Diketahui, RAD dan WNA berinisial T telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 lalu. Keduanya terjerat pasal berlapis terkait tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***