Terjerat Utang Pinjol, Seorang Ibu di Depok Tega Menjual Anaknya ke WNA asal Mesir

- 14 November 2023, 10:54 WIB
Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD, 41 tahun yang menjual anak kandungnya ke WNA asal Mesir.
Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD, 41 tahun yang menjual anak kandungnya ke WNA asal Mesir. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Seorang ibu berinisial RAD, 41 tahun, tega menjual anak kandungnya sebut saja Bunga, 14 tahun, kepada pria warga negara asing (WNA) asal Mesir inisial T. Kini RAD dan T telah diamankan oleh Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan, RAD melakukan eksploitasi anak lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Menurut Nurhayati, RAD dan WNA berinisial T, keduanya terancam pasal berlapis di antaranya Pasal Perlndungan Anak.

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk Pelaku Prostitusi Online Banyumas yang Jajakan Anak di Bawah Umur

"(Terancam ) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ungkap Nurhayati kepada media, Senin 13 November 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 14 Novemver 2023, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.

"Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis)," jelas Nurhayati.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x