Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud Md

- 24 November 2023, 09:29 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. Dok Kemenko Polhukam.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. Dok Kemenko Polhukam. /Dok Menkopolhukam/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md angkat bicara setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus tetap berjalan," ujar Mahfud di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 24 November 2023.

"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," imbuh Mahfud.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Segini Harga Kekayaannya

Menurut Mahfud, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.

"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.

"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," imbuhnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x