Boyamin menegaskan, semestinya jika pemberi ditahan maka penerima juga dilakukan penahanan.
Baca Juga: Hukum Utang dalam Islam dan Panjatkan Doa Ini saat Kesulitan Bayar Utang
"Saat ini Eddy Hariej melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di Jakarta Selatan, namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy Hariej dikarenakan gugatan yang diajukan Eddy Hariej belum diputus," kata Boyamin.
"Apa kata dunia terhadap KPK? Masak pemberi suap telah ditahan, penerima suap malah tidak ditahan?"
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Direktur PT CLM, Helmut Hernawan.
KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.
Mereka adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU). Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2023.