Awal mula kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.
Masalah kemudian muncul ketika PT RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010.
Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan ternyata uang proyek belum juga dibayarkan oleh pemerintah.
Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menajdi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.
Baca Juga: Menghilangkan Perut Buncit: Tips Sehat untuk Mengejar Bentuk Ideal
Rumah Roy Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat dengan luas tanah 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah Jokowi kala itu sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
PT RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter yang diinisasi oleh Kominfo saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.
PT RADNET sebenarnya sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014.
Namun, pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.
Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019.