Diduga Rumah untuk Pemenangan AMIN Masih Berperkara Hukum dengan Keluarga Tokoh Pendiri Bangsa, Muhammad Yamin

- 11 Februari 2024, 09:15 WIB
Inilah penampakan rumah yang kini dijadikan Markas Pemenangan Timnas AMIN ( Anies-Muhaimin ) di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.
Inilah penampakan rumah yang kini dijadikan Markas Pemenangan Timnas AMIN ( Anies-Muhaimin ) di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN – JAKARTA - Ada fakta menarik di balik gegap gempita kampanye akbar di hari terakhir pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Fakta itu terkait rumah yang kini dijadikan Markas Pemenangan Timnas AMIN ( Anies-Muhaimin ) di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.

Pasalnya, rumah yang saat ini dijadikan sebagai lokasi tim pemenangan nasional AMIN statusnya masih berperkara hukum dengan ahli waris atau keluarga pendiri bangsa Indonesia pahlawan nasional Muhammad Yamin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati yang akrab dipanggil Menur Soekarno sebagai salah satu penghuni rumah keluarga Muhammad Yamin.

Baca Juga: Hukum Puasa di Bulan Syaban, Boleh atau Tidak? Ternyata Begini Penjelasannya

Alven Surizain mengatakan, bahwa perkara hukum terkait rumah yang terletak di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 menjelaskan beberapa point penting terkait hal tersebut.

“Perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di Jalan Diponegoro, rumah di Jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar yang diambil paksa,” terang Alven dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024.

Alven menambahkan, ia menganggap semua itu memang diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin karena menurut Undang-Undang Perbendaharaan, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan yang ada di jalan Diponegoro Menteng. Terkait rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang saat ini dijadikan sebagai posko tim pemenangan nasional AMIN, Alven turut memberikan tanggapan, bahwa rumah tersebut sampai saat ini masih terikat dalam perjanjian kredit.

Baca Juga: Kuliner Khas Banjarnegara: Nasi Liwet Banjarnegara Cocok untuk Sarapan Pagi, Kenapa?

“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” jelasnya. Untuk kembali mengingat dan melihat latar belakang rumah bersejarah milik pahlawan nasional Muhammad Yamin yang kini masih disita oleh negara, berikut perjalanan pilu kisah rumah di jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x