Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih awal menjerat Rita Widyasari.
Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Pasalnya, dia terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
DISCLAIMER: Artikel di atas bersumber dari pikiran-rakyat.com dengan judul "Daftar 91 Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang Disita KPK, Ada Lamborghini hingga BMW"***