Terkait Aksi BEM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum

19 April 2022, 07:24 WIB
Terkait Aksi BEM KM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum /Ali Arifin/

PORTAL PEKALONGAN - Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum menegaskan akan menindak secara hukum jika ada yang memprovokasi mahasiswa mengganggu pemilihan rektor (pilrek).

Jika ada yang membuat suasana gaduh dengan memprovokasi mahasiswa untuk mengganggu pemilihan rektor (pilrek), maka Rektor Unnes Fathur Rokhman akan menindak secara hukum.

Gaduh, ganggu pilrek (pilihan rektor) dengan cara memprovokasi mahasiswa, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatakan akan menindak secara hukum.

Baca Juga: Kronologi Kejadian Serulingmas, Direktur: Ditemukan bekas Cakaran dan Gigitan di Tubuh Korban

"Kami sedang menyelidiki jika ada yang provokasi mahasiswa dan membuat suasana gaduh mengganggu pilihan rektor, akan kami tindak secara hukum, Mas," tegas Rektor Fathur Rokhman saat dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang, pagi ini, Selasa, 19 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB.


Sebagaimana diberitakan, pagi ini, Selasa, 19 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.

BEM Unnes 2022 yang merupakan lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi yang berada pada tataran universitas, pagi ini, Selasa, 19 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Unnes 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang, pagi ini, Selasa, 19 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.56 WIB, BEM KM Unnes mengajukan 4 tuntutan.

Baca Juga: Kamarudin Amin: Penetapan 1 Syawal 1443 H akan Digelar 1 Mei 2022 di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal

1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes;

2. Minta Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;

3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;

4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini, Selasa 19 April, Kemenag Mencairkan Dana BOS Madrasah 2022 Rp1,3 T. Ini Syaratnya...

Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes telah berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung Resmob & Tipikor lantai 2 Polrestabes Semarang.

Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa, penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei 2022, di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal

Sebagaimana diberitakan sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang, Senin-Jumat, 14 - 18 Maret 2022, memeriksa secara bergiliran ke 17 dosen Unnes Semarang.

Mulai Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Diawali surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Isi surat itu adalah permohonan bantuan menghadirkan dosen dan permintaan dokumen
kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum.

Dasar surat tersebut ada laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, sehingga kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

 Baca Juga: Kemenag akan Gelar Rukyatul Hilal Penetapan 1 Syawal 1443 H, Kamarudin : Ada 99 Titik Lokasi

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 s/d Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Baca Juga: Kajian Ramadhan : Konsep Ikhlas dalan Beramal

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang.

Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa mereka diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahn tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktyu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum ketika dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.42 WIB hingga pukul 09.23 WIB menyatakan agar konfirmasi langsung ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd.

 Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Sub Tema 2 Halaman 66, 67, 68: Perubahan Energi dan Pemanfaatannya

Ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Kita taat azas, Mas. Mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget, Mas."

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

"Tidak ada pemotongan." katanya.***

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler