Kabar Gembira! Hari Ini, Selasa 19 April, Kemenag Mencairkan Dana BOS Madrasah 2022 Rp1,3 T. Ini Syaratnya...

- 19 April 2022, 06:29 WIB
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022 /Leni Nurindah Fitriana/

PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira! Kemenag secara resmi mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 pada tanggal 19 April 2022.


Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, pada Tahap 1 telah dimulai sejak bulan Maret 2022 sebesar Rp2,2 triliun untuk 31.838 madrasah.


Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, pada Tahap 1 ini akan dilanjutkan Pada 19 April 2022, akan dicairkan sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei 2022, di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal


Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, yang dicairkan mulai 19 April 2022, adalah untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas 8.391 madrasah dan Madrasah Aliyah (MA) terdiri atas 7.869 madrasah, dengan total dana sebesar Rp1,3 triliun.

Adapun persayatan pencairannya adalah sebagai berikut:

Syarat pencairan Dana Bos Tahun 2022

Baca Juga: Kemenag akan Gelar Rukyatul Hilal Penetapan 1 Syawal 1443 H, Kamarudin : Ada 99 Titik Lokasi

A. Di portal BOS

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah