MUI Jateng Koreksi Regulasi Pemulasaraan Covid-19, Tak Sesuai Fiqih Perawatan Jenazah

- 19 Agustus 2021, 20:32 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Abdul Hakam yang juga anggota Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Umat MUI Jateng menyampaikan pendapat dalam rapat gabungan MUI Jateng di auditorium Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Semarang, Jumat 19 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Abdul Hakam yang juga anggota Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Umat MUI Jateng menyampaikan pendapat dalam rapat gabungan MUI Jateng di auditorium Masjid Raya Baiturrahman, Simpanglima Semarang, Jumat 19 Agustus 2021. /Ali A/


 
Portal Pekalongan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng menyampaikan koreksi regulasi pemulasaraan jenazah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman
Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

‘’Keputusan menteri tersebut sebaiknya dikoreksi karena tidak sesuai dengan fiqih perawatan jenazah,’’ kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, Jumat 19 Agustus 2021.

Dia mengatakan hal itu dalam rapat gabungan Komisi Fatwa dan Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Umat MUI Jateng di auditorium Masjid Raya Baiturrahman, Jalan Pandanaran 126, Simpanglima Semarang.

Baca Juga: Ivan Gunawan Siapkan Mahar Rp5 Miliar untuk Menikahi Ayu Ting Ting, Bagaimana dengan Robby Purba

Selain Kiai Fadlolan, rapat dihadiri Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Umat dr H Masyhudi AM M.Kes, Ketua Umum Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Wakil Ketua Umum Prof Dr H Ahmad Rofiq MA dan para kiai anggota Komisi Fatwa.

Rapat diawali dengan paparan dr Said Shofwan SpAn FIPP FIPM tentang kajian ulang penggunaan plastik dan desinfektan di tubuh jenazah bagi jenazah Covid-19.

‘’Basis masalah pada jenazah non-Covid-19, plastik dan desinfektan tidak diperlukan baik untuk tujuan medis atau aspek fikih. Namun untuk jenazah Covid-19 diperlukan protokol khusus penggunaan plastik selain kafan dan desinfektan yang berimplikasi medis dan hukum fikih,’’ kata dr Said yang sehari-hari bertugas di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang itu.

Baca Juga: CEK FAKTA! Bupati Budhi Sarwono Akan Dianugerahi Masyarakat sebagai Bapak Pembangunan Banjarnegara

Ketua Komisi Fatwa Kiai Fadlolan Musyaffa mengatakan, dalam Keputusan Menkes huruf g disebutkan jenazah dimasukkan kedalam dua lapis plastik yang diikat erat sebagai pembungkus jenazah.

‘’Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik pertama dan diikat erat, kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%. Dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan kaidah agama yang dianut jenazah (untuk muslim dimandikan dan dikafani). Jenazah dimasukan ke dalam lapis plastik kedua dan diikat erat kemudian diberikan disinfektan dengan bahan klorin 0,5%,’’ kata Kiai Alumnus Al-Azhar Mesir itu.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas MUI Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah