PORTALPEKALONGAN - Lima warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Desember 2021. Mereka adalah Marwan, H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti, lima orang itu mengaku mewakili 20 warga Dusun Kadipiro.
Marwan dkk itu mengadukan penyerobotan 20 bidang tanah milik 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Marwan dkk itu mewakili 20 warga yang lain mengadu (beraudiensi) ke para wakil rakyat karena tanah mereka diserobot oleh oknum dan kini menjadi sertifikat HM atas nama orang lain.
Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, unsur pimpinan dan anggota Dewan dengan lantang, Marwan menjelaskan kedatangan mereka.
"Kami, rakyat Kabupaten Semarang mencari dukungan morilk maupun materiil dari para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang mulia," katanya.
Dukungan para wakil rakyat itu, lanjut dia, sangat dibutuhkan. Mengingat yang mereka hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha atau kaum berduit dan penguasa.
"Dalam kasus ini, yang kami hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha yang berkolaborasi untuk merampok hak kami yang berujud 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang seluas sekitar 6,5 ha."
Dia menambahkan, "Kami punya dasar dan landasan hukum yang kuat, mengapa kami menyebut para oknum itu telah merampok hak kami."