PORTALPEKALONGAN - Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.
Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang, Senin-Jumat, 14 - 18 Maret 2022, memeriksa secara bergiliran ke 17 dosen Unnes Semarang.
Mulai Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Diawali surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022. Isi surat itu adalah permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.
Dasar surat tersebut adalah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.
Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Latihan Soal PTS ‘Penilaian Tengah Semester’ Pelajaran Matematika Kelas 4 SD Beserta Kunci Jawaban
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 - Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.