Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.
Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang. Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu 66 Karung Lolos Masuk Pangandaran, Polda Jawa Barat Amankan 4 Tersangka
Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa para dosen itu diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.
Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum ketika dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.42 WIB hingga pukul 09.23 WIB menyatakan agar konfirmasi langsung ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd.
Baca Juga: DJ Cantik Chantal Dewi Ditangkap Polda Metro Jaya, Terjerat Kasus Narkoba
Ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Kita taat azas, Mas."
Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd ketika dimintai konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, dia menyatakan, "Tidak ada pemotongan."