Polda Jateng Temukan Produk Migor Kemasan Tak Berizin. Diduga Modus Repacking Minyak Goreng Curah

- 6 April 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Kebijakan BLT minyak goreng dinilai bisa menjadi solusi sementara bagi persoalan migor.
Ilustrasi minyak goreng. Kebijakan BLT minyak goreng dinilai bisa menjadi solusi sementara bagi persoalan migor. /Antara/Yulius Satria Wijaya/tom/

PORTAL PEKALONGAN - Tim Satgas Pangan Polda Jateng yang melaksanakan pantauan distributor minyak goreng, menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar.

Temuan tim satgas pangan itu terjadi di Pasar Boja Kendal, Senin,  4 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan hal tersebut dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

Baca Juga: Keutamaan Tarawih Malam Ke-6 Ramadhan: Allah Memberi Pahala seperti Orang yang Thawaf di Baitul Ma’mur

"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk Gulent, ” kata Kombes Johanson, Rabu 6 April 2022.

Diungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak Goreng Sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

"Merk tersebut tidak memiliki ijin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.

Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan Repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

" Adapun Barang Bukti yang diamankanberupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter," terang Kombes Johanson.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x