Polda Jateng Temukan Produk Migor Kemasan Tak Berizin. Diduga Modus Repacking Minyak Goreng Curah

- 6 April 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Kebijakan BLT minyak goreng dinilai bisa menjadi solusi sementara bagi persoalan migor.
Ilustrasi minyak goreng. Kebijakan BLT minyak goreng dinilai bisa menjadi solusi sementara bagi persoalan migor. /Antara/Yulius Satria Wijaya/tom/

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Ungkap Fakta Perencanaan

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Kombes Johanson.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa ijin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 55,56 : Teks Bacaan Sumber Daya Alam sebagai Modal Pembangunan

Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa ijin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

"Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi."***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah