Dugaan Pemotongan Dana Penelitian Dosen Dilaporkan oleh BEM UNNES, Begini Penjelasan Irjen Dikti

- 27 April 2022, 06:45 WIB
Badan Eksekutif  Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang BEM KM Unnes (BEM Unnes) lapor ke Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Irjen Dikti) Sabtu, 23 April 2022.
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang BEM KM Unnes (BEM Unnes) lapor ke Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Irjen Dikti) Sabtu, 23 April 2022. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN – Dugaan pemotongan dana penelitian dosen dilaporkan oleh BEM Unnes, begini penjelasan yang diberikan oleh Irjen Dikti.

Badan Eksekutif  Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang BEM KM Unnes (BEM Unnes) melaporkan ke Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Irjen Dikti) Kemendikbud Ristek terkait dugaan pemotongan dana penelitian dosen, Sabtu, 23 April 2022.

Kedatangan BEM Unnes untuk melaporkan dugaan pemotongan dana penelitian dosen tindak pidana korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Semarang.

Baca Juga: Kedatangan BEM Unnes ke Mapolrestabes Semarang Merespon atas Lambatnya Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi portalpekalongan Selasa 26 April 2022, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Negeri Semarang yang di antaranya adalah Muhammad Najwa Sidqi dan Bayu Nugroho mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sabtu 23 April 2022.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi yang disoroti oleh BEM Unnes antara lain terkait transparansi dana dan output penelitian yang tidak jelas dan memiliki dampak langsung ke mahasiswa maupun masyarakat umum.

Inspektorat IV Bidang Audit Keuangan, Masrul Latif SIP MSi menyatakan bahwa terkait dengan pembagian dana penelitian, setiap kampus memiliki aturan tersendiri.

Biasanya berbentuk Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan rektor melalui Peraturan Rektor.

Dalam banyak kasus yang ditangani oleh pihak Irjen Dikti, pelanggaran penelitian yang terjadi adalah tidak adanya publikasi penelitian, sedangkan dana penelitian tetap diberikan.

Halaman:

Editor: Sumarsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah