Kiai Ahmad Darodji Kembali Pimpin Baznas Jateng, Noor Achmad: Jadi Percontohan Nasional 

- 13 Juni 2022, 07:52 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Ketua Baznas RI Prof Dr H Noor Achmad MA berfoto bersama lima pimpinan Baznas Provinsi Jawa Tengah periode 2022-2027 di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat, 10 Mei 2022.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Ketua Baznas RI Prof Dr H Noor Achmad MA berfoto bersama lima pimpinan Baznas Provinsi Jawa Tengah periode 2022-2027 di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat, 10 Mei 2022. /Ali A/

Maka, menurut Ketua Yayasan Wahid Hasyim Semarang itu, Baznas harus akrab dengan Pemda, sebab Baznas bagian dari pemerintah.

Selain itu, Gubernur Jateng juga mampu mengaplikasikannya untuk membantu masyarakat miskin melalui Baznas. Hal inilah yang menjadi contoh nasional.

"Maka banyak juga daerah lain yang ingin belajar ke Jateng," katanya.

Menurutnya, Baznas RI telah mengeluarkan instruksi bahwa BUMN yang bersifat vertikal ketika membayar zakat akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Ini instruksi kami secara nasional. Maka BUMN melalui Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) masing-masing nantinya bisa disalurkan untuk beasiswa, sebab permintaan beasiswa ini banyak," tegas Ketua Dewan Pelaksana Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) itu.

Baznas telah bekerja sama dengan berbagai kementerian untuk memaksimalkan perolehan zakat.

Baca Juga: Latihan Soal AKM SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan, Numerasi: Relasi dan Fungsi

Tahun ini pihaknya mencanangkan 400.000 mustahik atau penerima zakat se-Indonesia menjadi muzaki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, Baznas Jateng selama ini memiliki kreatifitas yang baik. Yakni dalam hal metode pengumpulan zakat, serta memanfaatkannya.

Dia berharap Baznas Jateng agar terus berkembang lebih baik yakni pengelolaan lebih modern serta akuntabel.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Baznas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x